Jakarta – Anggota DPR RI asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal, mengindikasikan jika pihaknya tak akan mencabut usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) “Ahok Gate”.
“Kami menduga dengan sangat kuat bahwa Presiden RI telah melaksanakan pelanggaran UU 23/2014 pasal 1, 2, dan 3,” tegas Refrizal dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama sudah memenuhi syarat untuk pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur Jakarta. Karena itu, sesuai pasal 2 UU Pemda, seharusnya Presiden mengambil sikap tegas memberhentikan Ahok.
“Dari jaksa, sesuai dengan undang-undang penodaan agama pasal 156a, yang tadi selama-lamanya 5 tahun, kalau ini paling singkat 5 tahun,” jelasnya.
“Tidak perlu menunggu tuntutan, apalagi putusan pengadilan. Enggak ada bahasanya di undang-undang itu,” tegas Refrizal.
Pengaktifan kembali Ahok dinilai melanggar pasal 70 UU 10/2016 serta peraturan KPU 12/2016. Alasannya, Ahok diaktifkan lagi sebagai gubernur ketika masa kampanye Pilkada Jakarta masih berlangsung, yakni 11 Februari 2017, yang merupakan hari terakhir masa kampanye. Sepatutnya, Ahok diaktifkan kembali setelah tanggal itu atau ketika masa tenang Pilkada sudah berjalan.
“Masih banyak yang dilanggar oleh pemerintah, dalam hal ini presiden. Karena dalam undang-undang, untuk mengaktifkan dan menonaktifkan seorang gubernur adalah seorang presiden,” keluh Refrizal. (Yayan – www.harianindo.com)