Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani berusaha mengingatkan Freeport agar tidak terus bertahan kepada klausul Kontrak Karya (KK) yang selama ini mereka jalankan sehingga mengganggu proses produksi yang justru nanti akan merugikan mereka sendiri.
“Freeport itu perusahaan publik. Kalau dia berhenti, dia juga akan jatuh sahamnya. Tidak ada menang atau kalah. Tapi kalau kita mau terus menerus akan menuju kepada hal yang sifatnya negatif, pasti tidak hanya buruk kepada kita, namun juga buruk kepada Freeport sendiri,” ujar Sri Mulyani, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Karena itu, Sri Mulyani berharap akan terjadi kesepakatan antara Indonesia dan Freeport terkait perubahan status Freeport dari dari Kontrak Karya (KK) menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Kita kan juga mencoba untuk terus menyampaikan kepada Freeport, tentang suatu pengaturan yang bisa menjaga keberlanjutan kegiatan ekonominya sendiri. Tapi juga pada saat yang sama, kita tetap menjaga konsistensi kita dengan peraturan perundang-undangan,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
“Oleh karena itu, sudah ditawarkan suatu proses transisi selama 6 bulan. Di mana kita bisa saling untuk melihat apa fakta-fakta yang ada di dalam KK dan apa-apa saja yang ada dalam UU Minerba dan bagaimana kita bisa sepakat untuk menuangkannya. Oleh karena itu, sebetulnya yang paling baik adalah menjaga kepentingan bersama. Kegiatan ekonomi itu penting bagi Indonesia, bagi Papua, tapi juga bagi Freeport,” tandas Sri Mulyani.
(samsul arifin – www.harianindo.com)