Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, menyindir keputusan CEO Freeport MacMoRan Inc, Richard C Adkerson, yang dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 3.000 karyawannya yang sebagian besar adalah karyawan nasional.
“Kalau saya CEO Freeport, saya akan bertindak berbeda,” tegas Jonan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Menurut Jonan, karyawan merupakan aset bagi perusahaan sebesar Freeport. Namun Jonan enggan menafsirkan keputusan Freeport sebagai tindakan yang semena-mena.
“Anda bisa terjemahkan itu sendiri,” kata Jonan.
Namun demikian, Jonan mengaku belum menerima informasi terkait rencana PHK yang akan dilakukan Freeport dalam minggu ini.
Seperti diketahui, perselisihan antara Freeport dengan pemerintah Indonesia terjadi berawal dari pemberlakuan PP No 1 tahun 2017 yang menawarkan kepada semua pemegang Kontrak Karya (KK) yang belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mengubah KK menjadi IUPK agar dapat melakukan ekspor.
Pemerintah kemudian memberikan waktu selama enam bulan bagi Freeport sejak tanggal 17 Februari 2017, sambil menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku. Namun demikian, Freeport tetap bersikeras dalam Kontrak Kerja dan memberikan waktu 120 hari kepada pemerintah Indonesia untuk mempertimbangan keberatan Freeport sebelum mereka membawa masalah ini ke arbitrase internasional.
(samsul arifin – www.harianindo.com)