Jakarta – Mulai Januari 2017 ini, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan baru terkait bisnis pertambangan di Tanah Air.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, pemerintah memberlakukan aturan ekspor mineral mentah dengan beberapa persyaratan yang telah diatur di dalam PP No. 1 Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi agar perusahaan dapat mengekspor mineral dalam bentuk konsentrat.
Pertama, perusahaan tambang yang memiliki Kontrak Karya harus mengubah izinnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, maksimal sebanyak dua kali.
Kedua, perusahaan tambang yang memiliki IUPK wajib membangun smelter dalam waktu lima tahun. Pemerintah akan melakukan evaluasi setiap enam bulan untuk memeriksa perkembangan pembangunan smelter.
Ketiga, perusahaan tambang juga wajib melakukan divestasi hingga 51% secara bertahap dalam waktu sepuluh tahun.
Persyaratan ini kemudian yang dipermasalahkan oleh Freeport.
Presiden dan CEO Freeport McMoran, Richard C Adkerson, tetap bersikeras mengikuti Kontrak Karya seperti yang telah diatur di dalam Undang-Undang Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Freeport bahkan mengancam akan membawa masalah ini ke pengadila arbitrase internasional jika Indonesia tetap mewajibkan mengubah status Freeport menjadi IUPK.
(samsul arifin – www.harianindo.com)