Jakarta – Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat harus kembali mengambil cuti Pilgub DKI 2017 pada putaran kedua.
Dahliah Umar selaku Komisioner KPU DKI menyatakan, adanya kampanye pada sebelum pemungutan suara putaran kedua. Oleh karena itu, paslon gubernur-wakil gubernur Ahok-Djarot diwajibkan cuti pada masa kampanye itu.
“Ya harus cuti selama masa kampanye yang akan dilaksanakan 3 hari setelah penetapan paslon yang memenuhi syarat untuk putaran kedua dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara,” kata Dahliah melalui pesan singkat kepada awak media, Kamis (23/2/2017).
Sebagai informasi tambahan, aturan cuti itu merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada menyebutkan bahwa kepala daerah yang mencalonkankan kembali selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
“Dasarnya UU Nomor 10/2016 menyatakan calon berstatus pertahana harus cuti selama masa kampanye,” tambah Dahliah. (Yayan – www.harianindo.com)