Jakarta – Setelah membuat kaum Nahdlatul Ulama (NU) meradang, terdakwa penistaan Alquran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali membuat kader Muhammadiyah tersinggung.
Hal itu dipicu sikap terdakwa kasus dugaan penistaan Alquran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan penasehat hukumnya yang menolak kehadiran Prof Yunahar Ilyas sebagai ahli agama dalam sidang ke-12.
Menurut Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, alasan tim Ahok karena Buya Yunahar adalah wakil ketua umum MUI Pusat.
Di mana MUI adalah pihak terkait yang mengeluarkan pendapat keagamaan atau fatwa soal ucapan Ahok yang dianggap menghina Alquran dan ulama.
“Alasan mereka aneh. Buya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sudah diBAP oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri,” beber Pedri.
Baca juga: KPK Kembali Usut Kasus yang Melibatkan RJ Lino
Menurut Pedri, Buya ditugaskan resmi oleh PP Muhammadiyah karena sesuai keahliannya. Beliau adalah Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih dan Tabligh yang urusannya kajian-kajian keislaman, fatwa, dan lai-lain.
Prof Yunahar juga guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di bidang tafsir. Buya Yunahar sudah menerbitkan banyak buku dan jurnal keislaman yang jadi rujukan di kampus dan masyarakat umum.
“Jadi dari sisi bidang ilmu yang dimiliki dan jabatannya Prof Yunahar sangat layak dan kompeten sebagai ahli agama,” tambah Penasihat Hukum PP Pemuda Muhammadiyah ‎Agung Rachmat Hidayat. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)