Jakarta β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Pada Rabu (22/2/2017), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Akuntan Negara pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Gatot Damasto. βYang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)β kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 sejak akhir 2016 lalu. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaannya.
Baca juga: Damai Hari Lubis Laporkan Ahok-Djarot dengan Tuduhan Penistaan Agama
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tita Yanuantari β www.harianindo.com)