Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama alias Ahok kembali melakukan penistaan terhadap Alquran. Kali ini, terdakwah penistaan agama Islam itu kembali di polisikan Damai Hari Lubis bersama kuasa hukumnya Edi Sudjana ke Bareskrim Polri.
Bukan hanya Ahok, wakil gubernur DKI jakarta Djarot Saipul Hidayat juga ikut dipolisikan lantaran dirinya bersama Ahok mengolok Alquran Surat Al-Maidah 51. Mereka melaporkan Ahok-Djarot atas dugaan pelecehan Al Quran Surat Al Maidah dengan registrasi LP/208/11/2017/Bareskrim.
“Saya melapor bahwa Ahok-Djarot melakukan penodaan atau memperolok-olok Al Maidah lagi,” ujar Damai kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta padaa Kamis (23/2/2017).
Baca juga: Presiden Tegaskan Bakal Memberikan Pendampingan Terhadap Siti Aisyah
Sikap Ahok-Djarot memperolok Surat Al Maidah di dalam sebuah rapat terekam dalam video yang baru-baru ini beredar dengan durasi sekitar satu menit. Dalam rekaman video terlihat Ahok mengusulkan akun wi-fi dinamakan Al Maidah dengan kata kunci atau password ‘kafir’. Menurut Damai, Ahok menyampaikan ide tersebut sambil tertawa-tawa. Bahkan, Djarot pun ikut menimpali olok-olokan Ahok.
“Sepertinya Ahok ini sudah berencana, karena ternyata 2015 sudah mengucapkan. Ini bisa menyebabkan kegaduhan terus-menerus. Penegakan hukum terhadap Ahok harus cepat dan ditanggapi,” tegas Damai. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)