Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lagi-lagi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan memperolok-olok Surah Al Maidah 51. Laporan tersebut dilayangkan seorang warga bernama Damai Hari Lubis dan didampingi kuasa hukumnya, Eggi Sudjana.
“Saya melapor bahwa Ahok melakukan penodaan atau memperolok-olok Al Maidah lagi. Itu (Eggi Sudjana) kuasa hukum saya, pelapornya saya,” kata Lubis di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).
Lubis menambahkan, dirinya melaporkan Ahok karena tersinggung atas pernyataan yang terkesan memperolok-olok Surah Al Maidah 51 dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Lewat potongan video berdurasi 40 detik dengan judul ‘Rapat Pimpinan Pemprov DKI Jakarta 12 Oktober 2015 Al Maidah 51 Dijadijan Bahan Olok-olok’ itu, Ahok mengatakan akan memasang fasilitas wifi dengan nama akun ‘Al Maidah 51’ dan dibubuhi password ‘kafir.’ Kontan, pernyataan Ahok itu langsung disambut tawa oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat yang sedang duduk di sebelahnya.
“Dilaporkan dengan Pasal 156a juncto Pasal 421 KUP juncto Pasal 55 KUHP. Jadi kami laporin dua-duanya, Ahok dengan Djarot, karena Djarot ikut-ikut ketawa. Bagi saya itu memperolok-olok. Kalau lagi (rapat) dinas enggak perlu sampai ketawa-ketawa gitu,” ungkapnya
Lubis menambahkan, laporannya itu dimasukkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan diterima oleh perwira piket siaga I, AKP Hery M Samosir, dengan nomor laporan: LP/208/III/2017/Bareskrim. Ia juga membawa sejumlah bukti-bukti untuk menguatkan bahwa Ahok telah kembali menodai Ayat Suci.
Baca juga: PPP Tidak Bakal Berikan Dukungan kepada Ahok-Djarot
“Bawa bukti CD dan portal online Voa-Islam.com. Kita juga sudah siapkan saksi-saksi ada lima orang,” tegas Lubis. (Yayan – www.harianindo.com)