Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah keras tuduhan yang menyebut institusinya pernah menyadap Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia mengatakan, standar operasional prosedur (SOP) penyadapan di Polri sangat ketat. Bahkan, juga diatur dalam peraturan kapolri (perkap) selain harus mendapatkan izin dari pengadilan.
“Kami tidak pernah melakukan penyadapan kepada Pak SBY,” tegas Tito saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (22/2/2017).
Tito menambahkan, yang dia pelajari dari persidangan Basuki Tjahaja Purnama, tidak ada kata-kata informasi yang diperoleh soal komunikasi SBY dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin berasal dari penyadapan.
Namun, kata dia, ada pernyataan bahwa informasi itu diperoleh berdasarkan komunikasi yang diterjemahkan menjadi penyadapan. “Hanya menyatakan ada komunikasi. Belum ada kata-kata penyadapan,” kata Tito.
Baca juga: Din Syamsuddin Nilai Kiriminalisasi Ulama Adalah Ketidakadilan Hukum
Dia mengatakan, selain Polri, ada beberapa instansi lain yang memiliki kewenangan penyadapan. Hanya saja Tito mengaku tidak berkompeten menjelaskan SOP instansi lain.
“Khusus Polri, kami menyatakan tidak ada penyadapan dari kepolisian,” tegasnya.
Tito juga mengatakan, selain lembaga resmi, sebenarnya penyadapan itu juga bisa dilakukan oleh pihak asing. Hal itu seiring dengan perkembangan teknologi terkait penyadapan. “Mereka bisa cukup hanya dari luar bisa menyadap siapa pun juga di seluruh dunia,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)