Jakarta – Pihak Polda Bali merasa geram dengan tindakan salah seorang pengelola dan penanggung jawab situs Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Hasan (AH). Pasalnya, tersangka kasus fitnah Munarman kepada Pecalang tersebut tidak penuhi panggilan dari pihaknya Polda Bali, pada Rabu (22/2/2017).
Lantas, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy langsung memberikan ultimatum kepada Hasan. Pihak kepolisian pun akan memasukkan nama Hasan dalam daftar pencarian orang (DPO) jika keberadaannya tak juga ditemukan dan selalu mangkir dari panggilan polisi.
“Anggota kami sudah berusaha menemui AH tetapi tidak pernah ada di rumahnya ( Malang Jawa Timur). Bila tidak bisa ditemukan, maka Polda Bali akan menerbitkan DPO dan akan disebar ke seluruh Indonesia,” kata Kenedy kemarin di Mapolda Bali.
Hasan seharusnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan keduanya di Mapolda Bali, kemari. Akan tetapi, sekian lama ditunggu, pihak yang bersangkutan tak kunjung datang tanpa alasan yang jelas. Polisi telah memberikan toleransi hingga hari Rabu tengah malam, jika tak juga datang ke Mapolda Bali, Hasan akan dimasukkan dalam DPO.
“Surat panggilan juga sudah diterima tetapi bukan kepada AH langsung, melainkan kepada keluarganya. Kami juga sudah menghubungi pihak pengacaranya, tetapi tidak ada jawaban yang pasti,” lanjutnya.
Baca Juga : Habib Rizieq Geram Media Hanya Menyoroti FPI Yang Sedang Berkelahi
“Atau bila ada informasi tentang keberadaan AH, di mana saja itu dia. Kita lakukan upaya penjemputan paksa saat itu juga,” tegasnya.
(bimbim – www.harianindo.com)