Kuala Lumpur – Duta Besar Korut untuk Malaysia, Kang Chol, meminta otoritas Malaysia untuk membebaskan tiga tersangka pembunuh Kim Jong-Nam, yakni Siti Aisyah (Indonesia), Doan Thi Huong (Vietnam), dan Ri Jong-Chol (Korea Utara).
Dilansir dari Reuters dan AFP, Rabu (22/2/2017), Kang Chol menegaskan bahwa ketiganya ditangkap oleh pemerintah Malaysia ādengan tanpa alasanā.
“Mereka (Malaysia-red) seharusnya segera membebaskan wanita-wanita tak bersalah dari Vietnam dan Indonesia, juga (membebaskan) satu warga DPRK, yang ditangkap tanpa alasan,” tegas Kang Chol, merujuk pada Republik Demokratik Korea Utara, sebutan resmi Korut.
Seperti diketahui, Kim Jong-Nam (46) yang merupakan kakak tiri pemimpin Korut, Kim Jong-Un, tewas setelah diserang oleh dua orang wanita di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Senin (13/2/2017) lalu.
Polisi Malaysia kemudian menangkap Doan (28) pada 15 Februari 2017, dan sehari kemudian menangkap Siti Aisyah. Sedangkan satu tersangka lainnya, Jong-Chol yang dicurigai juga terlibat dalam kasus ini, ditangkap pada Jumat (17/2/2017) malam.
Menurut Kang Chol, tidak mungkin kedua wanita itu membawa racun dengan tangan kosong karena kalau itu yang terjadi maka keduanya juga telah tewas.
(samsul arifin ā www.harianindo.com)