Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani dikabarkn sudah berkonsolidasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan terkait persoalan PT. Freeport Indonesia.
Konsolidasi tersebut merupakan bagian dari persiapan pemerintah menindaklanjuti dinamika masalah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
“Termasuk (bersama-sama) melihat penerimaan negara melalui KK (Kontrak Karya) yang diatur sebelumnya dan bagaimana itu diubah dalam bentuk sesuai izin dalam Undang-Undang Minerba,” ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, persoalan Freeport tidak berhenti pada perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) saja. Namun, persoalan juga akan terkait ke penerimaan negara, bahkan belakangan mencuat ke sektor pajak.
Sri Mulyani sendiri menuturkan bahwa pemerintah tetap akan berpegang pada Undang-Undang Minerba. Ia juga menegaskan, semua investor yang berinvestasi di Indonesia harus mematuhi aturan dan undang-undang yang ada.
“Kami juga lakukan amanat undang-undang secara penuh sehingga bisa dipahami masyarakat dan menjadi pegangan kami sebagai pemerintah dan menjadi pegangan bagi investor yang akan investasi,” kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.
Sebelumnya, Richard Adkerson selaku CEO Freeport McMoran Inc, berencana menempuh arbitrase bila tak ada kata sepakat dengan Pemerintah Indonesia.
Baca juga: Bawaslu Soroti Kunjungan Anies Ke Lokasi Banjir Yang Diduga “Beraroma” Kampanye
Richard menganggap jika pemerintah berlaku sepihak dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Aturan tersebut berisi kewajiban bagi perusahaan tambang pemegang KK untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Tak hanya itu, pemegang KK tidak diperbolehkan mengekspor konsentrat. (Yayan – www.harianindo.com)