Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) terpilih, Donald Trump, menaruh perhatian kepada permasalahan imigran gelap. Pemerintahan Trump diketahui mengeluarkan perintah yang berpotensi untuk membersihkan warga asing tanpa dokumen secara besar-besaran.
Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) pun sudah kebijakan untuk menindak imigran gelap. Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Menteri DHS John Kelly itu dimuat berbagai rancangan untuk memudahkan pendeteksian, penangkapan, penahanan dan pengusiran imigran gelap.
“Imigrasi ilegal di perbatasan selatan telah berkembang di luar kapasitas badan federal dan sumber daya yang ada. Hal tersebut bisa saja menciptakan ancaman bagi keamanan nasional di Amerika Serikat,” ungkap Kelly.
Apabila peraturan tersebut terealisasi, AS kemungkinan akan mendeportasi sebanyak 11 juta imigran. Mereka kebanyakan adalah pendatang dari Meksiko dan Amerika Tengah.
Baca juga: Hyin Kwang-song Bakal Diperiksa Terkait Pembunuhan Kim Jong-nam
Perintah itu pun sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan. Sejumlah kelompok pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan jika deportasi massal ini akan merusak jutaan keluarga. Pasalnya banyak imigran di AS yang telah tinggal bertahun-tahun dan membangun keluarganya di Negeri Paman Sam itu. Tidak hanya itu, deportasi masal itu dinilai juga akan merugikan ekonomi. (Yayan – www.harianindo.com)