Jakarta – Munarman dengan tegas membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya pernah menjadi pengacara PT Freeport Indonesia, seperti yang sedang ramai diperbincangkan lewat media sosial.
“Berita itu hoax,” kata Munarman lewat pesan singkat.
Berita terkait Munarman yang disebut sebagai pengacara Freeport ini sebenarnya merupakan pengulangan dari berita yang pernah dimuat oleh sebuah media online dengan judul “Terbongkar Ternyata Munarman FPI Pengacara Freeport” pada 2016 lalu.
Dalam berita tersebut, Munarman atau kantor pengacara & Partner sebagai kuasa hukum dari PT Indocopper Investama Tbk. Perusahaan ini kemudian diduga mempunyai hubungan dengan PT Freeport Indonesia.
Kantor pengacara Do’ak & Partner sendiri beralamat di Komplek Perkantoran Yayasan Daarul Aitam Jl. KH. Mas Mansyur No. 47C & D, Jakarta Pusat. Nama Munarman dan Nazori Do’ak Ahmad tercantum sebagai Senior Partner.
Salah satu klien yang tercantum adalah PT Indocopper Investama Tbk. Adapun perusahaan ini merupakan publik yang didirikan oleh Bob Hasan dan mengantongi 9,36 persen saham PT Freeport. Jumlah ini sama dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Oleh PT Freeport, seluruh sahan milik PT Indocopper Investama Tbk kemudian dibeli kembali dan kemudian dijual kepada perusahaan tambang nasional untuk dibeli melalui skema divestasi.
Di penghujung tahun 2009, Pemerintah Provinsi Papua menggandeng PT Aneka Tambang Tbk. berniat untuk membeli 9,36% saham divestasi tersebut. Tapi rencana pembelian oleh Pemprov Papua dan Antam tidak pernah terjadi, hingga empat tahun silam, Menteri Perindustrian, MS. Hidayat mengumumkan, Freeport akan melakukan divestasi saham hingga 15 persen.
Sekitar 10 persen dari saham yang akan didivestasikan tersebut kemudian ditawarkan kepada pemerintah, dan sisanya akan dijual secara terbuka. Namun rencana ini juga tidak terlaksana, sehingga kepemilikan saham pemerintah di Freeport hingga saat ini masih tetap 10 persen.
Bapepam pernah bersengketa dengan Indocopper di Pengadilan Tata Usaha Negara. Kasusnya sampai pada tahap peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. Dalam putusan bernomor 57 PK/TUN/2008, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan PK Bapepam meskipun perincian putusannya tidak terungkap.
Pihak Munarman sendiri belum menjelaskan secara lengkap terkait tuduhan ini, begitu juga pihak PT Indocopper Investama Tbk.
(samsul arifin – www.harianindo.com)