Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan kiai. Misalnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Namun, pihaknya segera membantah masalah tersebut. Menurut Tito , dirinya telah melakukan proses hukum ssesuai dengan laporan masyarakat.
Tito menyatakan, pihaknya tidak mencari-cari kasus yang tidak ada untuk menangkap Habib Rizieq. “Kasus Rizieq ada beberapa kasus yang dilaporkan ke Polri. Pertama soal penghinaan Pancasila, yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri,” ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Selain itu, mengenai kasus dugaan lambang palu arit di dalam mata uang baru yang diungkapkan Habib Rizieq, juga telah ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Menurut Tito hal tersebut bukanlah kriminalisasi karena ada laporan oleh elemen masyarakat yang mengeluhkan apa yang diucapkan oleh Habib Rizieq.
Baca juga: Polri Bakal Bantu Siti Aisyah Bertemu dengan Tim Advokasi di Malaysia
“Sekali lagi ini adalah laporan dari masyarakat. Kalau ada laporan Polri tentu menindaklanjuti,” katanya.
Saat ini, Tito pihaknya juga sedang menangani kasus dugaan Habib Rizieq yang diduga melakukan penistaan agama, yang menyebut Tuhan Yesus lahir dengan menggunakan bidan. Termasuk juga kasus pesan esek-esek yang disampaikan Habib Rizieq terhadap Firza Husein.
“Jadi semuanya masih dalam pemeriksaan ahli. Kemudian apakah akan ditingkatkan ada tersangka atau tidak,” tutupnya. (Tita Yanuantari — www.harianindo.com)