Jakarta – Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengkritisi Mudzakkir selaku saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII).
Tim pengacara Ahok heran dengan Mudzakkir yang mengatakan tiap orang boleh melaporkan sesuatu ke polisi meski tak dapat menjelaskan secara detail hal yang dilaporkannya.
“Saya tambahkan ahli yang lebih parah ya, yang melanggar asas-asas keilmuan seorang ahli, bahwasanya tiap orang boleh melaporkan, kalau perlu bisik-bisik biar nanti serahkan ke polisi tentang apa pasal dan siapa pelakunya tentang perbuatan yang dilakukan,” ujar seorang pengacara Basuki, Teguh Samudra, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Tegus menambahkan, Mudzakkir beranggapan tidak masalah jika pelapor salah dalam membuat surat laporannya. Misalmya seperti kesalahan soal waktu kejadian.
Teguh bingung karena Mudzakkir tak mempermasalahkan kesalahan itu. Sebabnya, nanti dapat diperjelas ketika proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Politikus PKS Menilai Ada Perlakuan Yang Berbeda Antara Ahok dan Habib Rizieq
“Saya tanya lagi bagaimana apabila yang di BAP isinya sama seperti di laporan? Eh tidak masalah katanya. Ini semua sudah enggak karuan,” tegas Teguh. (Yayan – www.harianindo.com)