Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama. Namun, hingga kini, dia belum ditahan. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi pun mempertanyakan putusan tersebut.
Padahal, sambung Aboe Bakar, setiap kasus penistaan agama sebelum adanya perkara Ahok selalu ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Hal itu, dipertanyakan kembali penegakan hukum di Indonesia terhadap kasus ini.
Baca Juga : Pakar Hukum Pidana Tegaskan Ahok Telah Melakukan Penistaan Agama
“Setiap kasus penistaan agama selalu ditangkap dan ditahan namun berbeda dengan kasus Ahok ini. Ini sebagai permasalahan. Ketika Ahok menjadi tersangka pemerintah juga tidak mau menonaktifkan (sebagai gubernur),” ujar Aboe Bakar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Ia lantas membeberkan sejumlah kasus sebelum adanya perkara serupa dengan kasus Ahok, yang tersangkanya telah ditahan oleh aparat penegak hukum. Kasus tersebut diantaranya yakni, kasus yang melanda Lia Eden, juga Arswendo.
”Berbeda dengan kasus penistaan Arswendo, Lia eden. Terlebih, Ahok baru dijadikan tersangka di demo 500 ribu orang di aksi 411,” paparnya.
Karena itu , PKS mendukung penuh pencopotan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang juga menyandang status terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
“Kita (PKS) sudah mengajukan hak angket, yang penting kita sudah berbuat Allah SWT yang akan menentukan. Kami punya mekanisme dan punya cara kerja,” tutupnya.
(Tita Yanuantari – www.harianindo.com)