Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Menurut Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, kata ‘dibohongi’ dan ‘dibodohi’ dalam saduran Surah Al Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu tersebut telah melecekan agama Islam.
“Kata penodaan sesungguhnya kata-kata dibohongi dan dibodohi, obyeknya dipakai Al Maidah 51, jadi dibohongi Al Maidah 51 itulah, kalau digabung maknanya istilah penodaan karena Al Maidah 51 itu teks Alquran,” kata Mudzakkir di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Baca Juga : Miftachul Akhyar : Jika Ahok Tidak Ucapan Itu, Jakarta Tidak Akan Gaduh
Mudzakkir menegaskan, kata ‘dibohongi’ dan ‘dibodohi’ itu lah yang menjadi bukti penodaan agama Islam yang dilakukan oleh Ahok mantan Bupati Blitung Timur tersebut karena menganggap kitab suci umat Islam sebagai sumber kebohongan.
“Bagaimana Alquran menurut keyakinan agama Islam itu dikatakan dibodohi atau dibohongi. Menurut ahli disitu letak menodai, yang membuat kitab suci Alquran ternoda karena ucapan itu,” jelas Mudzakkir.
Menurut dia, kata ‘dibohongi’ dan ‘dibodohi’ sama saja dengan menyebutkan sesat, dalam hal ini Surah Al Maidah Ayat 51 yang sebagai kitab sucinya umat Islam itu sesat.
“Kalau terjemahannya itu sesat, kamu disesatkan Al Maidah 51 sasaran adalah terjemahan, tapi kalau tidak ikut, kita tidak ada berarti yang dibohongi Al Maidah 51 yang menurut ajaran Islam adalah sebagai sebuah sumber kitab suci, firman Allah,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)