Jakarta – Nama Sylviana Murni terseret dalam dua kasus. Yang pertama, mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Rp13,6 miliar Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015.
Selanjutnya, dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Walikota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp27 miliar. Kala itu, Sylvi menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat.
Baca Juga : Anies Tegaskan Prihatin dengan Kondisi Para Korban Banjir
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan untuk kasus dana hibah ini, penyidik tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk Sylvi, dana hibah sedang nunggu hasil audit. Dalam waktu dekat gelar perkara untuk status Sylvi selanjutnya,” kata Rikwanto di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi pembanggunan masjid, penyidik masih menunggu audit kontruksi.
“Masjid masih nunggu hasil audit konstruksi, perlu waktu untuk langkah selanjutnya,” tukasnya.
Sylvi sendiri sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali untuk kasus Kawarda Pramuka. Sementara untuk kasus Majid Al-Fauz baru satu kali. Pemeriksaan dilakukan saat Sylvi masih menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun dalam pemilihan dia tidak berhasil melenggang ke putaran kedua. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)