Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait polemik pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pada 14 Februari 2017 lalu dirinya telah menemui Ketua MA Muhammad Hatta Ali dan berbicara langsung untuk meminta pandangan hukum dari MA terkait Ahok, dan fatwanya baru saja diterima.
“Sudah. Sudah saya terima,” kata Tjahjo di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Terkait isi dari fatwa MA tersebut, Mendagri enggan untuk menjelaskannya dengan alasan surat dari MA bersifat rahasia.
“Ya surat MA itu rahasia,” ungkap Tjahjo.
Ketua Mahkamah Agung (MA) sendiri sebelumnya telah menjelaskan bahwa masalah Ahok ini sebenarnya dapat diselesaikan pada tingkat Kementerian Dalam Negeri. Namun demikian, Muhammad Hatta Ali mengaku pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri.
“Sampai sekarang suratnya belum saya baca, seyogyanya permasalahan ini (Ahok) dapat dibahas di bagian hukum mereka,” ucap Hatta di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)