Jakarta – Calon Gubernur DKI Jakarta petahan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilaporkan ke Bawaslu
DKI Jakarta, oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Ahok ketika
menghadiri acara serah terima nota pengantar tugas dari Plt Gubernur di Balai Kota beberapa waktu lalu.
“Kami melaporkan saudara Basuki Tjahaja Purnama terkait pernyataannya saat acara serah terima jabatan dari Pak
Soni Sumarsono tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota yang mengucapkan kalimat ‘memilih berdasarkan agama
melanggar konstitusi’,” ujar salah seorang anggota ACTA, Krist Ibnu di kantor Bawaslu DKI, Jalan Sunter Agung,
Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).
Terkait dengan pernyataan Ahok tersebut, Krist menganggap bahwa hal itu telah bertentangan dengan Undang-
undang Dasar (UUD) 1945. Disamping itu, poin lain yang dilaporkan oleh ACTA adalah Ahok yang membuat
pernyataan tersebut di Balai Kota. Krist menilai bahwa Balai Kota adalah aset pemerintah yang tidak
diperbolehkan menjadi tempat kampanye.
“Materniya tentang yang disampaikan oleh Pak Ahok, memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi.Padahal
pasal 28e UUD ’45 menyatakan bebas orang memeluk agama dan keyakinan masing-masing dan tidak dilarang.
Sehingga itu bertentangan. Malah melarang memilih itu bertentangan dengan konstitusi, menurut kami,”
ungkapnya.
Baca Juga : Timses Anies-Sandi: Pemda DKI Akan Tanggung DP Rumah
“Satu dia kampanye. Dua menggunakan Balai Kota, aset negara sebagai kampanye. Kalau tempat kampanye kan tidak
boleh di aset negara. Di luar, di pemukiman kek, di mana kek,” ujarnya.
(bimbim – www.harianindo.com)