Jakarta – Siti Aisyah, seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh pihak keamanan Malaysia dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak ipar pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Un.
Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia akan memberikan pendampingan hukum kepada Siti Aisyah.
“Sudah ke arah itu (memberikan bantuan hukum), dengan meminta akses kekonsuleran,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu M Iqbal, Jumat (17/2/2017).
Seperti diketahui, Siti Aisyah ditahan oleh pihak keamanan Malaysia bersama seorang wanita lainnnya yang berpaspor Vietnam dengan nama Doan Thi Huong.
Pihak otoritas Malaysia akan melakukan penahanan selama tujuh hari sejak keduanya ditangkap di Kuala Lumpur International Airport (KLIA) pada Rabu (15/2/2017).
“Pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur akan segera diberikan kuasa untuk memberikan pendampingan hukum,” imbuh Iqbal.
(samsul arifin – www.harianindo.com)