Jakarta – Pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur DKI Jakarta kini menjadi polemik. Karena itu, muncul usul hak angket. Tujuannya menyelidiki kebijakan pengaktifan Ahok tersebut.

Pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur menuai polemik
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dailami Firdaus mendukung penuh usulan hak angket terkait pengaktifan jabatan Ahok yang saat ini menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.
Apabila merujuk dakwaan dan bukti-bukti yang ada, kata dia, seharusnya Ahok sudah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan kembali pasca berakhirnya cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta.
Senator dari DKI Jakarta ini pun berharap agar kasus ini cepat selesai dan Presiden harus membuat surat keputusan pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya saat ini.
Baca juga: Inilah Respons Ahok Terkait Banjir di Bukit Duri
Pemberhentian sementara dinilainya agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran serta terjadi penafsiran hukum yang membuat masyarakat resah.
Dia menjelaskan, Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
“Menilik dari UU tersebut jelas Ahok seharusnya sudah diberhentikan. Saya pribadi sangat mendukung bergulirnya hak angket demi penegakan hukum dan mengembalikan hukum sebagai panglima,” tuturnya. (Tita Yanunantari – www.harianindo.com)