Kuala Lumpur – Seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Malaysia terkait kasus pembunuhan saudara tiri Kim Jong-un. Wanita yang teridentifikasi sebagai Siti Aishah tersebut berasal dari Kota Serang, Banten.
Arrmanatha Nasir selaku juru bicara Kementerian Luar Negeri RI lantas mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut.
“KBRI Malaysia sudah mendapat informasi dari otoritas keamanan Malaysia mengenai ditangkapnya seorang perempuan pemegang paspor Indonesia yang diduga terlibat dalam pembunuhan seoarang laki-laki asal Korea Utara,” ujar Tata, demikian ia biasa disapa, lewat keterangan resminya, Kamis (16/2/2017).
Tata juga menyebutkan jika KBRI Malaysia sudah memverifikasi paspor Indonesia yang dipegang oleh perempuan tersebut.
“KBRI Malaysia telah meminta akses konsuler untuk dapat mendampingi WNI tersebut dan memastikan keadaan dan hak hukumnya diterimanya,” pungkas Tata.
Siti Aishah (25) diamankan pada Kamis 16 Februari 2017 usai teridentifikasi dari rekaman CCTV di bandara internasional Malaysia. Sehari sebelumnya, perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong (28) ditangkap saat sedang berusaha melarikan diri ke kampung halamannya.
Baca juga: Korut Lakukan Pengambangan Nuklir Antarbenua
Pengadilan menetapkan Siti dan Doan ditahan selama tujuh hari dan penyidikan berlangsung. Keduanya diduga menyerang Kim Jong Nam di Kuala Lumpur International Airport 2 (KLIA2) pada Senin 13 Februari pagi. Kala itu, Kim Jong Nam sedang bersiap memasuki pesawat ke Macau, yang menjadi tempat pengasingannya selama beberapa tahun terakhir. Para penyerang disebut menyemprot racun di wajah Kim Jong Nam. (Yayan – www.harianindo.com)