Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut pun terus menimbulkan polemik. Sebab, Ahok kini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Mendagri Tjahjo Kumolo
Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kukuh bahwa putusan untuk tidak memberhentikan Ahok sebagai Gubernur sudah benar, berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda).
“Ya kita lihat aja nanti, saya masih berpegang bahwa apa yang saya putuskan itu mengacu dari UU Pemda dan mengacu dari dakwaan, tentu saya menganggap itu benar,” kata Tjahjo di Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).
Namun, politisi PDI Perjuangan mengklaim sebenarnya belum mengambil keputusan apapun dalam status Ahok. Pasalnya, Tjahjo malah sedang menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Mendagri Laporkan Hasil Pilkada Serentak 2017 kepada Presiden Jokowi
Dirinya juga tetap berpegang teguh dalam memutuskan status Ahok diberhentikan atau tidaknya sebagai Gubernur harus menunggu dari putusan final kasus perkara yang tengah dijalankan Ahok.
“Maka saya belum memutuskan loh, apakah Ahok diberhentikan sementara atau belum. Saya hanya masih menunggu fatwa ke MA, juga menunggu persidangan tahapan persidangan sampai dakwaan yang final itu berapa? karena saya juga pernah memutuskan gubernur terdakwa tapi dituntut empat tahun ya tidak saya berhentikan. Ya harus adil dong,” tutup Tjahjo. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)