Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa ada nama Arief Budi Sulistyo, yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pajak.
Arief disebutkan berperan sebagai perantara suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Handang Soekarno.
“Nama yang muncul yaitu Arief Budi Sulistyo dalam rangkaian perisitiwa ini diduga sebagai mitra bisnis terdakwa, dan mengenal pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/2).
KPK akan membuktikan keterkaitan Arief dengan terdakwa Haniv yang merupakan pegawai Ditjen Pajak, dan dengan piihak yang lain.
“Dan membuktikan lebih lanjut apakah ada komunikasi-komunikasi terkait kewajiban pajak PT EKP dengan sejumlah pihak di Ditjen Pajak serta pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, kami akan buktikan satu per satu yang ada dalam dakwaan itu,” tambah Febri.
Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair diduga menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar USD 148.500 (Rp 1,98 miliar) dari Rp 6 miliar yang dijanjikan kepada Haniv dan Handang.
Dugaan suap kepada Haniv dan dan Handang ini diberikan untuk menghapus Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) masa pajak Desember 2014 sebesar Rp 52,364 miliar dan Desember 2014 sebesar Rp 26,44 miliar atau total Rp 78,8 miliar.
Haniv yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak lalu menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan Surat Keputusan Nomor: KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang diterima Rajamohanan pada 7 November 2016.
(samsul arifin – www.harianindo.com)