Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi DKI Jakarta menghimbau lembaga penyiaran, Televisi maupun radio di wilayah DKI Jakarta agar mematuhi aturan main terkait penayangan dan penyiaran program Quick Count (hitung cepat) Pilkada DKI Jakarta 2017, Rabu (15/2/2017).
KPI DKI menegaskan jika paling cepat, pukul 13.00, quick count baru dipublikasikan. Lembaga penyiaran yang melanggar pun diancam akan mendapat sanksi tegas.
“Berdasarkan Peraturan KPU, program quick count atau hitung cepat baru boleh ditayangkan setelah pemungutan suara di TPS selesai di seluruh wilayah yang bersangkutan. Jadi, paling cepat sekitar pukul 13.00,” kata Muhammad Sulhi, Komisioner KPI DKI yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan.
Hal tersebut sudah disepakati oleh Pengawasan Pilkada yang beranggotakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Baca juga: Lembaga Penyiaran Hanya Boleh Sampaikan Quick Count Setelah Pukul 13.00
Batas awal penayangan hitung cepat dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
“Jakarta sebagai ibukota negara diperkirakan tidak akan mengalami banyak hambatan teknologi komunikasi dan transportasi, sehingga penayangan quick count sudah bisa dimulai sejak pukul 13.00. Saat itu pemungutan suara di seluruh wilayah ibukota diperkirakan sudah selesai,” tegas Muhammad Sulhi. (Yayan – www.harianindo.com)