Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mencermati hasil hitung cepat atau quick count dengan baik karena hasil akhir penghitungan yang sah masih tetap berasal dari penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU.
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, hitung cepat bukan merupakan hasil akhir atau hasil resmi dari KPU. Lembaga penghitungan cepat juga diharapkan menjelaskan tentang hal itu kepada masyarakat.
“Mereka harus menyatakan bahwa hitung cepat hanya bersifat perkiraan dan bukan hasil resmi KPU,” ujar Ferry di Jakarta pada Selasa, (14/2/2017) kemarin.
“Mereka juga harus berizin serta berbentuk lembaga penyiaran dan lembaga survei yang telah memperoleh izin dari KPU,” tambah Ferry.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Masykurudin Hafidz mengatakan, quick count sebenarnya merupakan ruang kontrol bagi masyarakat untuk mendapatkan hasil yang obyektif.
“Tapi catatannya kalau hasilnya sama, kalau bedanya tidak jauh,” ujar Masykurudin.
Namun demikian. permasalahan akan timbul bila banyak lembaga penghitungan cepat memberikan hasil yang berbeda, apalagi bila meghasilkan pemenang yang berbeda juga.
“Kalau bedanya jauh bahkan kemenangan beda-beda maka itu akan memicu ketegangan baru,” ucap Masykurudin.
“Tapi memang kalau ada perbedaan hitung cepat yang perlu diutamakan adalah pemahaman masyarakat bahwa ini bukan hasil akhir dan hanya jadi salah satu pengantar,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)