Home > Ragam Berita > Nasional > Lembaga Penyiaran Hanya Boleh Sampaikan Quick Count Setelah Pukul 13.00

Lembaga Penyiaran Hanya Boleh Sampaikan Quick Count Setelah Pukul 13.00

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan aturan bagi lembaga penyiaran yang merilis hasil hitung cepat atau quick count pada Pilkada Serentak 2017 hari ini, Rabu (15/2/2017).

Lembaga Penyiaran Hanya Boleh Sampaikan Quick Count Setelah Pukul 13.00.

Dalam aturan yang dirilis oleh KPI pada Selasa (14/2/2017) ini lembaga penyiaran baru boleh menyiarkan hasil quick count setelah pukul 13.00 waktu setempat.

Surat edaran bernomor 75/K/KPI/31.1/02/2017 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Yuliandre Darwis.

“Lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hasil hitung cepat pilkada 2017 dapat dilakukan setelah penutupan tempat pemungutan suara (TPS) pada pukul 13.00 waktu setempat,” tulis Yuliandre.

Selain itu, lembaga penyiaran tersebut juga wajib memberikan informasi terkait sumber dana dan metodologi penghitungan suara.

“Lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hitungan cepat wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat hanya bersifat perkiraan, sementara, dan bukan hasil resmi penyelenggara pilkada,” terang Yuliandre.

“Lembaga penyiaran diharapkan untuk memperhatikan keberimbangan, proporsional dan mengedepankan netralitas dalam menyiarkan informasi terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak,” tambah Yuliandre.

Berikut isi putusan KPI dalam surat nomor 75/K/KPI/31.1/02/2017 tentang Pilkada 2017:

Press Release Pilkada 2017
Nomor: 75/K/KPI/31.1/02/2017

Dalam rangka mengawal proses perjalanan demokrasi di Indonesia agar lebih baik, transparan, akuntabel serta menciptakan situasi yang kondusif pada pelaksanaan penyelenggaraan pilkada 2017 yang dilaksanakan tanggal 15 Februari 2017, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut

1. Lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hitungan cepat wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat hanya bersifat perkiraan, sementara, dan bukan hasil resmi penyelenggara pilkada.

2. Lembaga penyiaran diharapkan untuk memperhatikan keberimbangan, proporsional dan mengedepankan netralitas dalam menyiarkan informasi terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak.

3. Lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hasil hitung cepat pilkada 2017 dapat dilakukan setelah penutupan tempat pemungutan suara (TPS) pada pukul 13.00 waktu setempat.

Jakarta, 14 Februari 2017

Tandatangan Ketua KPI Yuliandre Darwis
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Relawan Agus-Sylvi Deklarasikan Dukungan ke Anies-Sandi

Relawan Agus-Sylvi Deklarasikan Dukungan ke Anies-Sandi

Jakarta – Pasca kekalahan pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Pilkada DKI Jakarta berdasarkan hasil ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis