Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan aturan bagi lembaga penyiaran yang merilis hasil hitung cepat atau quick count pada Pilkada Serentak 2017 hari ini, Rabu (15/2/2017).
Dalam aturan yang dirilis oleh KPI pada Selasa (14/2/2017) ini lembaga penyiaran baru boleh menyiarkan hasil quick count setelah pukul 13.00 waktu setempat.
Surat edaran bernomor 75/K/KPI/31.1/02/2017 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Yuliandre Darwis.
“Lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hasil hitung cepat pilkada 2017 dapat dilakukan setelah penutupan tempat pemungutan suara (TPS) pada pukul 13.00 waktu setempat,” tulis Yuliandre.
Selain itu, lembaga penyiaran tersebut juga wajib memberikan informasi terkait sumber dana dan metodologi penghitungan suara.
“Lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hitungan cepat wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat hanya bersifat perkiraan, sementara, dan bukan hasil resmi penyelenggara pilkada,” terang Yuliandre.
“Lembaga penyiaran diharapkan untuk memperhatikan keberimbangan, proporsional dan mengedepankan netralitas dalam menyiarkan informasi terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak,” tambah Yuliandre.
Berikut isi putusan KPI dalam surat nomor 75/K/KPI/31.1/02/2017 tentang Pilkada 2017:
Press Release Pilkada 2017
Nomor: 75/K/KPI/31.1/02/2017
Dalam rangka mengawal proses perjalanan demokrasi di Indonesia agar lebih baik, transparan, akuntabel serta menciptakan situasi yang kondusif pada pelaksanaan penyelenggaraan pilkada 2017 yang dilaksanakan tanggal 15 Februari 2017, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut
1. Lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hitungan cepat wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat hanya bersifat perkiraan, sementara, dan bukan hasil resmi penyelenggara pilkada.
2. Lembaga penyiaran diharapkan untuk memperhatikan keberimbangan, proporsional dan mengedepankan netralitas dalam menyiarkan informasi terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak.
3. Lembaga penyiaran yang akan menyiarkan hasil hitung cepat pilkada 2017 dapat dilakukan setelah penutupan tempat pemungutan suara (TPS) pada pukul 13.00 waktu setempat.
Jakarta, 14 Februari 2017
Tandatangan Ketua KPI Yuliandre Darwis
(samsul arifin – www.harianindo.com)