Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya menghadirkan 4 saksi di pengadilan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama. Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, baru 2 saksi ahli yang mengonfirmasi hadir di sidang ke-10 ini.
“(Ahli) yang konfirmasi hadir cuma dua, Prof. Dr. Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Prof. Mahyuni ahli Bahasa Indonesia,” kata Hasoloan di area sidang, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2017.
Baca juga : Tiga Minggu Tidak Di Perbaiki, Warga Terpaksa Tantang Arus Sungai Grati
Empat saksi yang dijadwalkan hadir ialah ahli agama dari MUI Muhammad Amin Suma, ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan. satu lainnya merupakan ahli bahasa Indonesia, Mahyuni.
Menurut Hasoloan, keadaan masihb bisa berubah. Saksi bisa saja tiba-tiba datang ke persidangan.
“Informasi sementara yang kami terima seperti itu. Sampai pagi ini, baru dua (ahli) yang confirmed. Bisa saja nanti ada perubahan,” ucap Hasoloan.
Sidang Ahok dimulai pukul 09.00 WIB. Sebelum ke persidangan, Ahok menyempatkan diri ke Balai Kota untuk menemui warga.
(Bimbim – www.harianindo.com)