Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta per tanggal 12 Februari 2017 pukul 00.00 WIB. Hal ini ditandai dengan acara sertijab dari Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada Ahok pada Sabtu (11/2/2017) di Balai Kota Jakarta.
Kembali aktifnya Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, termasuk para wakil rakyat, karena keputusan Menteri Dalam Negeri ini berlainan dengan yang diterapkan kepada lima kepala daerah lainnya yang berstatus terdakwa.
Pertama, Wakil Walikota Probolinggo, HM Suhadak. Suhandak diberhentikan sementara oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 22 November 2016 setelah menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009. Keputusan ini sesuai dengan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kedua, Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, juga diberhentikan 30 November 2016 setelah BNN menetapkannya sebagai tersangka. Dalam kasus ini, sikap tegas Mendagri dinilai di luar kelaziman karena biasanya kepala daerah diberhentikan sementara setelah ia menjadi terdakwa.
Ketiga, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, diberhentikan sementara pada 23 Desember 2015 karena tersangkut kasus penyuapan yang juga menyeret Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah OC Kaligis, terkait kasus penyuapan sebesar USD 5.000 kepada hakim PTUN Medan.
Keempat, Bupati Bogor Rachmat Yasin yang juga diberhentikan Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus tukar guling lahan di Bogor.
Kelima, Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang juga diberhentikan sementara oleh Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait Pilkada Lebak, Banten.
Lantas mengapa keputusan Mendagri terhadap Ahok berbeda?
(samsul arifin – www.harianindo.com)