Jakarta – Muhammad Amin Suma saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), berdebat panjang pada sidang Ahok ke-10 terkait kasus dugaan penistaan agama. Hakim bertanya pada saksi ahli Amin Suma terkait orang biasa selain ulama yang menyampaikan ayat suci Alquran.
Hakim mencontohkan ada seorang Ketua RT yang berpesan untuk tidak meminum minuman keras pada warganya, sesuai dengan ajaran dalam Alquran.
Baca juga : Saksi Ahili Dari MUI Menegaskan Umat Islam Wajib Memilih Pemimpin Muslim
“Apakah orang tersebut (Ketua RT) menyampaikan kebenaran?” ujar hakim di auditorium Kementan, Senin (13/2/2017).
“Itu yang saya bilang belum pasti. Kalau terjemahannya salah, ya salah dia,” ucap Amin di ruang sidang, Kementerian Pertanian, Ragunan.
Amin juga mengatakan, ketua RT tersebut belum tentu menyampaikan kebenaran. Karena, orang tersebut belum tentu mengerti alasan miras menjadi haram atau tidak memahami tafsir Alquran.
Mendengar jawaban Amin, hakim tidak puas. Hakim juga mengatakan bisa saja pesan itu tidak disampaikan oleh ahli agama.
“Saya enggak tanya siapa yang menyampaikan, tapi yang disampaikan kebenaran tidak? Ini bukan soal tafsir? Memberi nasihat kepada masyarakat tidak boleh?” ucap hakim.
“Boleh selama tidak menerjemahkan,” jawab Amin.
“Lah dia (ketua RT) kan tidak menerjemahkan,” ujar hakim lagi.
Akan tetapi, Amin masih ngotot bahwa yang dapat menyampaikan kebenaran (Alquran) hanya seorang ahli agama atau tafsir. “Iya. Tapi dia menyampaikan belum tentu kebenaran. Karena menyampaikan apa yang ia baca,” ucap Amin.
Hakim kembali bertanya, dan dia analogikan pemilihan RT. Apakah boleh seorang warga yang nonmuslim, menyampaikan terjemahan Alquran untuk memilih warga muslim?
Amin menjawab pertanyaan itu dengan memberi perumpamaan juga. “Saya jawab perumpamaan ya. Pelawak tidak boleh tersinggung saat diejek karena tempatnya memang sedang bercanda. Tapi kalau saya ejek seperti itu di luar dunia lawak, orang cacat fisik apa adanya, bener kan. Terusik enggak dia?” ucap Amin.
Menurut Amin, dalam konteks pemilihan RT, berlaku hukum positif. Sehingga warga nonmuslim boleh ikut serta dalam pemilihan tersebut. Namun, warga muslim juga memiliki hak memilih berdasarkan agama yang sama.
“Jadi itu hak, hak!” ucap Amin.
Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Senin.
Sidang ke-10 ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari empat saksi yang dijadwalkan hadir, baru dua saksi yang sudah konfirmasi hadir. Saksi yang hadir adalah ahli agama Islam dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan ahli bahasa Indonesia.
(Bimbim – www.harianindo.com)