Jakarta – Prof. Mahyuni selaku ahli bahasa dihadirkan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Mahyuni menyebut jika Ahok sudah membohongi dan berusaha mengubah pola berfikir warga Kepulauan Seribu dengan mengatakan surat Al Maidah ayat 51 sebagai sumber kebohongan.
“Kesimpulan saya, ada tuduhan bahwa sumber itu (surat Al Maidah) adalah sumber kebohongan, bahwa yang bicara juga membohongi yang mendengar, dan bertujuan agar yang mendengar mengubah minset-nya,” ujarnya dalam sidang yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Pernyataan tersebut disampaikan Mahyuni ketika menanggapi pertanyaan jaksa yang ingin memastikan apakah keterangannya sejak awal berkesmipulan bahwa Ahok telah melakukan penistaan, penodaan, dan penghinaan. Dia memastikan sejak awal keterangannya di hadapan majelis hakim benar menurut displin ilmu yang dia kuasai.
Mahyuni menyebutkan bahwa pernyataan Ahok dalam pidatonya di Kepulauan Seribu bermakna negatif dari penggunaan kata “bohong”. Terlebih, Ahok dalam kalimatnya juga menggunakan kata “pakai”, artinya disebutkan Mahyuni, ada sosok yang memfasilitasi menyampaikan Al Maidah sebagai sumber kebohongan lalu disebarluaskan.
“Ada klaim bahwa orang menggunakan ini untuk membohongi. Jelas ada orang yang membohongi,” terang Mahyuni.
Mahyuni menambahkan, selain Ahok menggunakan kalimat “iya kan” sebagai penegaskan untuk memperkuat penryataannya, Ahok juga dinilai sadar dan memiliki niat untuk menyampaikan hal tersebut.
Baca juga: Tim Pemenangan Anies-Sandi Ungkap Ketidaksetujuannya Ahok Kembali Jadi Gubernur
“Dalam ilmu saya, semua yang dibicarakan seseorang sudah dipikirkan, pasti sudah dipikirkan, sepanjang yang bersangkutan normal,” tegas Mahyuni. (Yayan – www.harianindo.com)