Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberhentikan sementara dari jabatan gubernur DKI Jakarta. Sebab, pihaknya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama. Tindakan itu seharusnya segera dilakukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Begitu kata pengamat politik Umar Hasibuan menanggapi Ahok yang menduduki kembali jabatan gubernur setelah masa cuti kampanye selesai di perhelatan Pilkada DKI Jakarta 2017.
“Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye selesai. Namun statusnya sebagai terdakwa dalam persidangan penodaan agama yang dilakukannya, harusnya Menteri Dalam Negeri mencopot Ahok dari jabatannya tersebut,” kata Umar kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/1).
Mantan Staf khusus Mendagri Bidang Otonomi Daerah itu menganggap pemberhentian sementara Ahok harus dilakukan karena ancaman pidana dalam kasus yang membelitnya di atas lima tahun penjara. Kata dia, apabila merujuk pada Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagai terdakwa, Ahok seharusnya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
“Sederhananya, dengan statusnya sebagai tersangka, Ahok telah diancam pidana penjara selama 5 tahun. Dengan demikian, Mendagri harus tunduk dan patuh terhadap amanat UU Pemerintahan Daerah tersebut,” kata Umar menambahkan.
Dia juga menyayangkan pernyataan eks Pelaksana Tugas (Plt) Sumarsono saat serah terima jabatan kepasa Ahok, Sabtu (11/2). Kata dia, alasan Ahok belum dicopot dari jabaran gubernur karena masih menunggu putusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama yang kini menjerat Ahok.
“Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, sungguh disayangkan. Soni berdalih bahwa Kemendagri masih menunggu kejelasan tuntutan kepada Ahok, dan jika tuntutan di atas lima tahun Ahok baru diberhentikan sementara,” katany. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)