Jakarta – Basuki Tjahja Purnama (Ahok) kembali aktif sebagai gubernur DKI Jakarta terhitung sejak 12 Februari 2017. Ia baru saja menyelesaikan cuti kampanyenya.
Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pun menilai jika pemerintah tidak bisa begitu saja memberhentikan sementara Ahok.
Tjahjo mengungkaokan alasan terkait sikapnya tersebut. Dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan, kepala daerah atau wakilnya dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Sedangkan saat ini dalam persidangan dugaan penodaan agama, Ahok didakwa dengan 2 pasal yakni Pasal 156 dan 156a KUHP. Kedua pasal tersebut menjerat Ahok dengan ancaman waktu penjara yang berbeda-beda.
Pasal 156 menyebutkan ancaman penjara paling lama 4 tahun. Sedangkan 156a menyebutkan, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.
Namun sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memastikan pasal mana yang akan menjadi tuntutannya ke Ahok.
“Terkait Gubernur Ahok (Basuki Tjahja Purnama), Kemendagri menunggu tuntutan resmi JPU nantinya di persidangan. Kalau tuntutanya 5 tahun, ya kami berhentikan sementara, kalau di bawah 5 tahun tetap menjabat sampai putusan hukum tetap,” ungkap Tjahjo, seperti dilansir situs resmi kemendagri, Minggu (12/2/2017).
Baca juga: Wartawan Metro TV Laporkan Kekerasan Yang Terjadi Saat Aksi 112
Tetapi berbeda kalau terdakwa langsung ditahan atau operasi tangkap tangan (OTT) korupsi, kata dia, pemerintah pasti langsung memberhentikannya. (Yayan – www.harianindo.com)