Jakarta – Kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada penghitungan hasil suara sah di Pilgub DKI Jakarta dijelaskan KPU DKI Jakarta. Komisioner KPU DKI Dahliah Umar menyebut bahwa Cagub-Cawagub akan dinyatakan menang sebagai kepala daerah DKI apabila total suara sah yang diperoleh melebihi angka 50%.
“Sesuai peraturan perundang-undangan apabila hasil perolehan suara yang sah kemudian ada yang menyatakan memenuhi lebih dari 50%, maka cagub-cawagub itu akan dinyatakan sebagai pemenang kepala daerah DKI Jakarta,” ujarnya dalam rapat koordinasi persiapan akhir pemungutan dan penghitungan suara DKI Jakarta di Hotel Mercure, Cikini, Minggu (12/2/2017).
Baca juga : Djarot Memminta Pemkot Jakut Menyiapkan Pompa untuk Penanggulangan Banjir
Dahliah menjelaskan apabila itu terjadi maka KPU masih perlu menunggu kemungkinan adanya sengketa. Dia menyebut jika tidak ada sengketa, maka sesuai dengan jadwal peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016, penetapan cagub-cawagub terpilih akan dilaksanakan antara tanggal 11 hingga 13 Maret 2017.
“Tetapi apabila ada sengketa, maka boleh ada pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh cagub-cawagub dengan perolehan suara terbanyak kedua. Dengan selisih antara suara terbanyak pertama dan kedua sebesar 1% dari total suara sah untuk wilayah yang penduduknya antara 6-12 juta,” tuturnya.
Dahliah menyatakan bahwa DKI Jakarta termasuk wilayah dengan total penduduk 6-12 juta tersebut. Oleh karena itu, dia menyebut bahwa menurut Undang-Undang No 10 tahun 2016 gugatan sengketa bisa diajukan ke MK.
“Boleh diajukan ke MK sengketa itu kalau selisih suara sahnya adalah 1 % antara suara terbanyak pertama dengan suara terbanyak kedua. Kalau seandainya ada yang mencapai 50%,” katanya.
Dia menambahkan KPU DKI akan menunggu jika ada sengketa setelah penetapan hasil perolehan suara. KPU DKI akan menunggu sampai ada keputusan MK.
“Kita akan tunggu apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak. Nah kalau misalnya tidak ada calon yang memenuhi total perolehan suara 50% dari suara sah maka KPU DKI akan menetapkan putaran kedua. Jika ada perselisihan, maka penetapan putaran kedua itu dilakukan dengan syarat setelah proses perselisihan selesai,” katanya.
Jika tidak ada sengketa maka KPU akan menetapkan pilkada putaran kedua pada 4 Maret 2017. Dia menekankan putaran kedua sangat bergantung pada ada atau tidaknya sengketa pada putaran pertama.
“Karena apabila tidak ada sengketa pada putaran pertama maka putaran kedua akan dilaksanakan pada tanggal 19 April 2017. Sedangkan kalau ada sengketa di putaran pertama maka belum dipastikan kapan putaran kedua akan dilaksanakan, tetapi jika kita mengambil batas maksimal jumlah hari dalam perselisihan sengketa maka maksimal atau paling lambat putaran kedua akan dilakukan pada 7 Juni 2017,” terangnya.
Dia menyebut bahwa kemungkinan yang ada masih bersifat tentatif. Dahliah kembali menegaskan bahwa jika ada sengketa maka semua bergantung pada seberapa lama proses sengketa tersebut diproses di MK.
“Jadi semua masih tentatif, tergantung dari seberapa lama sengketa itu berlangsung di MK. Begitu MK memutuskan, apakah keputusannya mau dismissal atau putusan MK, maka KPU dalam waktu tiga hari akan menindaklanjuti putusan MK itu. Kalau MK menolak permohonan maka kami akan menetapkan calon terpilih. Kalau putusan MK lain, maka kami akan tindaklanjuti apapun keputusan MK itu,” tandasnya.
(bimbim – www.harianindo.com)