Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah soal diaktifkannya kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah masa cuti kampanyenya berakhir.
Seperti diketahui, sebagian pihak menilai Ahok harus diberhentikan sementara sebagai gubernur karena statusnya yang sekarang telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara bila ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah tersebut di atas lima tahun.
Sedangkan Ahok sendiri sedang menjalani proses hukum dugaan penistaan agama dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara Pasal 156a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.
Menurut Setya Novanto, apapun keputusan pemerintah terkait Ahok maka dirinya akan mendukung karena ia percaya Presiden dan Kementerian Dalam Negeri pasti telah mempertimbangkan keputusannya dengan matang.
(samsul arifin – www.harianindo.com)