Jakarta – Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad al Khaththath mengajak pesarta Aksi 112 untuk hadir dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnam (Ahok).
Sidang yang diperkirakan berlangsung hari Senin di Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan.
“Penista agama wajib dihukum berat. Mari sama-sama kita kawal sidangnya, oleh karena itu yang datang dari Medan, Kalimantan Barat, dan daerah lain jangan pulang dulu. Kita penuhi jalan di depan Kementerian Pertanian,” terangnya.
Baca juga : Amien Rais Tak Berkomentar Saat Terlihat Hadir di Aksi 112
Ustaz Khaththath juga menyinggung terkait dugaan intervensi yang dialami oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin. KH Ma’ruf Amin dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi ahli seharunya ditanya pendapat dan reverensinya mengenai kasus yang diperkarakan.
“KH Maruf Amin ditanya ketemu siapa, itu gak ada urusan. Harusnya ditanya pendapat bapak mengenai video yang beredar, ada tidak penistaan agama di sana, kalau ada reverensinya apa,” tegas ustaz tersebut.
Diberitakan sebelumnya, persidangan kasus dugaan penistaan agama pada akhir Januari lalu, KH Maruf Amin dihadirkan sebagai saksi ahli. Akan tetapi, Ahok dan kuasa hukumnya meragukan independensi KH Maruf Amin, karena latar belakang pernah menjadi Watimpres di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (bimbim – www.harianindo.com)