Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan kedua dari Penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan mantan Presiden Soekarno. Karena itu penyidik akan mengeluarkan surat perintah penjemputan terhadap Rizieq.
Terkait hal ini, pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan bahwa ketidakhadiran Rizieq karena ingin menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pilkada DKI Jakarta.
“Sebenarnya kan bukan ingin tidak datang. Ini dalam rangka menjaga situasi. Agar tidak ada ketegangan,” kata Kapitra Ampera, Jumat (10/2/2017).
Kapitra kemudian membandingkan saat Rizieq memenuhi panggilan Polda Jabar beberapa waktu lalu yang kemudian berbuntut bentrok antara FPI dan GMBI.
“Kalau nanti terjadi benturan lagi, pasti terjadi ketidakstabilan yang merembet ke Jakarta. Tentu Pilkada di Jakarta bisa terganggu,” ujar Kapitra.
“Kalau Habib datang, siapa yang akan menjamin kondisi aman. Untuk itu, kita mohon ke Polda Jabar, tunda pemeriksaan sampai habis Pilkada DKI. Ini semata-mata untuk bangsa,” sambung Kapitra.
Terkait akan dijemputnya Rizieq secara paksa oleh polisi, Kapitra mengatakan bahwa ada prosedur hukum yang dilalui polisi.
“Semua kan ada aturan hukumnya, toh dijemput paksa itu kan bukan ditangkap. Namun dihadirkan secara paksa. Dipaksa untuk hadir. Kalau memang begitu, ya mau gimana lagi,” kata Kapitra.
(samsul arifin – www.harianindo.com)