Jakarta – Hari pelaksanaan Pilkada Serentak pada Rabu (15/2/2017) mendatang ditetapkan sebagi hari libur nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017, Presiden Jokowi menetapkan hari Rabu mendatang sebagai Hari Libur Nasional.
Melalui Keppres yang ditandatangani pada hari Jumat (10/2/2017) kemarin, Presiden Jokowi berharap masyarakat mempunyai kesempatan yang lebih luas untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada nanti.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tersebut.
Penetapan hari tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional itu dilakukan dengan mempertimbangkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada pasal itu disebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.
Pilkada serentak sendiri akan berlangsung bersamaan di 7 provinsi yaitu Daerah Istimewa Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Sedangkan untuk tingkat kota dan kabupaten, akan dilakukan di 18 kota dan 76 kabupaten di seluruh Indonesia.
(samsul arifin – www.harianindo.com)