Bandung – Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitera Amper, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan Mapolda Jawa Barat. Kapitera pun meminta kepada penyidik Polda untuk menunda dan memundurkan jadwal pemeriksaan.
“Kami meminta Polda Jabar menunda pemeriksaan Rizieq,” ucap Kapitera melalui sambungan telepon, Jumat (10/2/2017).
Baca juga : Acara Debat Terakhir Pilgub DKI 2017 Akan Dihadiri Megawati ?
Kapitera menjelaskan ketidakhadiran kliennya ini terkait dengan penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta. Kliennya bermaksud mengawal Pilkada DKI.
“Insya Allah, dengan alasan menjaga kondisi dan situasi. Demi menjaga kondisi hingga Pilkada DKI selesai,” ujar Kapitera.
Pada sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus, telah melakukan pemanggilan pertama kepada Rizieq Shihab tetapi Imam besar FPI ini tidak datang dengan alasan sakit.
Rizieq sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada kedua kalinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Sukarnoputri hari ini Jumat 10 Februari, di Mapolda Jabar.
Pemanggilan ini merupakan kedua kalinya. Pada pemanggilan pertama, Rizieq seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa lalu. Namun tetapi Rizieq sendiri tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
“Klien kami tidak hadir karena kelelahan,” ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar, Ki Agus Muhammad Choiri.
Rizieq di tetapkan tersangka kasus penodaan Pancasila oleh Polda Jawa Barat setelah dilakukan gelar perkara. Penetapan status pun dilengkapi dengan sejumlah alat bukti.
Penetapan status tersangka terkait dengan laporan yang disampaikan putri Proklamator, Sukmawati Soekarnoputri, ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Mabes Polri pun melimpahkan penyelidikan kasus ke Mapolda Jabar, karena lokasi kejadian berada di daerah Jawa Barat.
(Bimbim – www.harianindo.com)