Home > Ragam Berita > Nasional > Inilah Alasan Kemendagri Belum Berhentikan Ahok

Inilah Alasan Kemendagri Belum Berhentikan Ahok

Jakarta – Widodo Sigit Pudjianto selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan jika pihaknya sudah berusaha untuk meminta informasi terkait tuntutan yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Inilah Alasan Kemendagri Belum Berhentikan Ahok

Ahok

Meski demikian, hingga kini kejaksaan belum juga memberi jawaban. Padahal tuntutan penting menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

“Jadi kami minta, sebenarnya berapa sih tuntutannya si JPU itu. Maksudnya begini, kalau tuntutannya mengenakan Pasal 156a (KUHP,red) itu tuntutannya lima tahun. Nah tentu kami akan berhentikan sementara. Tapi kalau tuntutannya menggunakan Pasal 156 (KUHP,red), ya enggak kami berhentikan,” ujar Widodo di Jakarta, Kamis (9/2/2017) petang.

Widodo melanjutkan, karena sesuai ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri baru bisa memberhentikan kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, jika tuntutannya kurungan penjara lima tahun ke atas.

“Sekarang Kemendagri selalu dibilang tidak tegas, lo? Kalau saya berhentikan (Ahok) sekarang, saya digugat nanti. Saya kan harus dapat informasi yang pasti. Jadi kami menunggu sampai tuntutan dibacakan. Mudah-mudahan secepatnya. Karena JPU sebelumnya mendakwa menggunakan dua Pasal. Yaitu Pasal 156 dan 156a KUHP,” ucap Widodo.

Baca juga: Pengamat Menilai SBY Belum Layak Disebut Negarawan

Menurutnya, kalau sekiranya Jumat (10/2/2017) atau Sabtu (11/2/2017) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Ahok, maka Kemendagri bisa segera menentukan sikap. (Yayan – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pengacara Rizieq Janji Datang ke Polda Jawa Barat Senin Besok

Pengacara Rizieq Janji Datang ke Polda Jawa Barat Senin Besok

Bandung – Sempat beredar kabar bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis