Jakarta – Widodo Sigit Pudjianto selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan jika pihaknya sudah berusaha untuk meminta informasi terkait tuntutan yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Meski demikian, hingga kini kejaksaan belum juga memberi jawaban. Padahal tuntutan penting menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
“Jadi kami minta, sebenarnya berapa sih tuntutannya si JPU itu. Maksudnya begini, kalau tuntutannya mengenakan Pasal 156a (KUHP,red) itu tuntutannya lima tahun. Nah tentu kami akan berhentikan sementara. Tapi kalau tuntutannya menggunakan Pasal 156 (KUHP,red), ya enggak kami berhentikan,” ujar Widodo di Jakarta, Kamis (9/2/2017) petang.
Widodo melanjutkan, karena sesuai ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Kemendagri baru bisa memberhentikan kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, jika tuntutannya kurungan penjara lima tahun ke atas.
“Sekarang Kemendagri selalu dibilang tidak tegas, lo? Kalau saya berhentikan (Ahok) sekarang, saya digugat nanti. Saya kan harus dapat informasi yang pasti. Jadi kami menunggu sampai tuntutan dibacakan. Mudah-mudahan secepatnya. Karena JPU sebelumnya mendakwa menggunakan dua Pasal. Yaitu Pasal 156 dan 156a KUHP,” ucap Widodo.
Baca juga: Pengamat Menilai SBY Belum Layak Disebut Negarawan
Menurutnya, kalau sekiranya Jumat (10/2/2017) atau Sabtu (11/2/2017) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Ahok, maka Kemendagri bisa segera menentukan sikap. (Yayan – www.harianindo.com)