Jakarta – Sumarno selaku Ketua KPU DKI Jakarta menyebut jika pihaknya mempersilahkan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat menggelar pesta rakyat pada 11 Februari 2017.
![KPU Batasi Jumlah Peserta Pesta Rakyat Ahok-Djarot](/wp-content/uploads/2017/02/145000_617992_KPU_DKI_Sumarno.jpg)
Sumarno
Mesku demikian, umarno mengingatkan jangan sampai pesta rakyat tersebut dihadiri lebih dari 2.000 orang. Sebabnya, kampanye yang melibatkan massa lebih dari 2.000 orang dikategorikan sebagai kampanye jenis rapat umum.
Setiap pasangan calon hanya boleh dua kali mengadakan rapat umum. Ahok-Djarot sudah menggunakan dua kali kesempatan itu, yaitu pada 29 Januari dan 4 Februari 2017.
“Kalau itu kategorinya rapat umum tidak boleh karena dia jatahnya sudah habis. Kalau dia kampanyenya pertemuan terbatas, tertutup, maksimal 2.000 orang, itu enggak apa-apa karena masih masa kampanye,” ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).
Apabila kampanye Ahok-Djarot pada 11 Februari itu menghadirkan lebih dari 2.000 orang, lanjut Sumarno, Bawaslu DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan.
“Mau apapun namanya, kalau di situ ada kegiatan kampanye, ada orasi, itu namanya rapat umum, dan itu tidak boleh kalau di atas 2.000 (orang yang hadir). Bawaslu yang harus melarang,” kata Sumarno.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, Bawaslu DKI belum dapat memutuskan akan mengizinkan atau melarang pelaksanaan pesta rakyat tersebut.
Baca juga: Ternyata Habib Rizieq Bertemu Wiranto Untuk Bahas Ini
Hingga Rabu (8/2/2017), tim pemenangan Ahok-Djarot belum memberitahukan kegiatan tersebut kepada Bawaslu. (Yayan – www.harianindo.com)