Bandung – Polda Jawa Barat mengklaim telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Rabu (8/2/2017).
Kabidhumas Polda Jabar Kombespol Yusri Yunus mengatakan, surat kembali dilayangkan lantaran tersangka kasus penistaan Pancasila ini, tak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jabar Selasa (7/2/2017).
“Saat dipanggil pertama, tersangka tidak hadir tanpa ada konfirmasi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri mengatakan, agenda pemeriksaan Rizieq itu dijadwalkan pada Jumat (10/2/2017). Ia berharap Rizieq bersikap kooperatif dengan menghadiri pemanggilan kedua sesuai jadwal.
Baca juga: Meski Tidak Dapat Izin, FPI Tetap Selenggarakan Aksi 112
Dia mengimbau Rizieq tak perlu membawa massa ketika diperiksa di Polda Jabar, cukup didampingi kuasa hukumnya saja. “Jika dalam pemanggilan kedua ini tidak datang, kami akan buat surat penjemputan paksa,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)