Jakarta – Anggota komisi fatwa MUI, Hamdan Rasyid memastikan bahwa kata “aulia” dalam surat Al Maidah ayat 51 artinya pemimpin.
“Di situ tegas, aulia di sini adalah Wali, artinya pemimpin dan sudah diserap dalam bahasa Indonesia sebagai Wali Kota atau Wali Nikah,” ujarnya dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini.
Baca juga : BAP Hamdani Dinilai Mirip Dengan Ma’ruf Amin, Pengacara Ahok Tak Ajukan Pertanyaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan empat saksi pada sidang kesembilan Ahok. Dua prang antara ain nelayan Kepulauan Seribu, dan dua lainnya saksi ahli dari laboratorium forensik Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Nuh dan anggota komisi fatwa MUI Hamdan Rasyid.
Tim pengacara Ahok sempat menolak kehadiran Hamdan, namun majelis hakim kemudian memutuskan agar sidang tetap mendengarkan keterangannya.
Hamdan yang juga merupakan dosen UIN ini juga menjelaskan bahwa aulia sebagai pemimpin yang dimaksud dalam surat Al Maidah bukan hanya pemimpin keagamaan, melainkan semua hal. Sebab, kata dia, Islam tidak memisahkan urusan agama dengan urusan pemerintahan.
“Islam itu tidak memilah-milah antara akhirat dan dunia,” ujar Hamdan.
Hakim juga menanyakan apakah ada yang mengartikan kata “aulia” menjadi “teman setia”. Hamdan mengatakan, selama ini dirinya belum menemukan terjemahan aulia menjadi teman setia. Kendati demikian, terjemahan aulia menjadi teman setia tidak mengubah makna ayat tersebut.
“Kalau teman setia saja tidak boleh, apalagi jadi pemimpin,” ujar Hamdan.
(bimbim – www.harianindo.com)