Jakarta – Aksi massa di depan rumah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, tidak memiliki izin dari kepolisian.Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Argo Yuwono mengemukakan hal itu .
“Mereka tidak ada izin pemberitahuan ke kepolisian, makanya kami bubarkan,” kata Argo ketika dihubungi, Selasa, (7/2/2017).
Baca Juga : Markas FPI di Depok Dilempari Bom Molotov Oleh Orang Tak Dikenal
Meski mereka menggunakan jaket almamater, Argo belum menyimpulkan identitas pendemo sebagai mahasiswa. “Kami belum identifikasi (mahasiswa atau bukan). Sedang kami selidiki. Kami juga belum tahu pasti berapa jumlahnya karena mereka tidak izin,” ujarnya.
Menurut Argo, saat informasi ada unjuk rasa di rumah SBY di Mega Kuningan, polisi langsung menuju ke lokasi. Para pendemo lalu dibubarkan. Namun, tidak ada pendemo yang ditahan. Polisi hanya mengamankan satu unit mobil yang ada di lokasi kejadian.
“Sementara tidak (ada yang ditahan). Cuma ada satu mobil yang kami amankan, lalu mobil kami bawa ke Polda. Kami lidik ini ada apa,” kata Argo.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya tengah menelusuri pemilik mobil Nissan Terrano yang ada di lokasi demonstrasi. Polisi akan memanggil pemilik mobil untuk mengetahui keterkaitannya dengan massa demo.
(bimbim – www.harianindo.com)