Jakarta – Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) bakal dipanggil oleh penyidik Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan fitnah pada 10 februari 2017 mendatang.
Menurut Kapolda Bali, Irjen Petrus R Golose, penyidik menilai Munarman telah memenuhi kriteria untuk dijadikan tersangka.
“Munarman akan dipanggil selanjutnya sebagai tersangka. Munarman nanti tanggal 10 Februari 2017 akan dipanggil sebagai tersangka,” kata Petrus di Denpasar, Bali, Selasa (7/2/2017).
Terkait hal ini, pihak FPI mengaku belum mengantongi surat panggilan pemeriksaan tersebut.
“Kami belum terima surat penetapannya, nanti kalau kami sudah terima baru kita bahas. Jangan berandai-andai,” ujar juru bicara FPI Slamet Maarif, Selasa.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Munarman Zulfikar Ramly yang mengatakan belum menerima surat dari Polda Bali.
Seperti diketahui, kasus Munarman ini bermula dari unggahan sebuah video oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 di YouTube dengan judul “FPI Datangi & Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat”.
Munarman kemudian dilaporkan oleh seorang warga Bali bernama Zet Hasan terkait ucapan Munarman yang mengatakan bahwa pecalang melarang warga salat Jumat. Pernyataan tersebut dinilai bohong dan melanggar Pasal 28 UU ITE tentang fitnah.
(samsul arifin – www.harianindo.com)