Surabaya – Tim Crime Hunter Polsek Genteng Surabaya menggrebek arena judi di, Jl Ngindek, Selasa (7/2/2017) siang.
Sebanyak empat warga Nginden berhasil disergap dan digelandang ke Polsek Genteng Surabaya.
Keempat orang yang ditangkap saat berjudi, yakni SD (31), CW (29), SB (32) dan LA (34). Mereka tidak berkutik saat tim Crime Hunter menggrebeknya.
Panit (Perwira Unit) Reskrim Polsek Genteng Ipda Sutrisno memimpin penggerebekan itu, polisi juga menyita barang bukti dari arena judi.
Seperti satu set kartu dan uang tunai Rp 650.000 yang digunakan ke empat penjudi untuk taruhan.
Kapolsek Genteng Surabaya Kompol Wahyu Endrajaya didampingi Panit Reskrim Ipda Sutrisno mengatakan, penggrebekan arena judi di Ngaden ini setelah ada laporan dari warga setempat yang merasa resah adanya praktik perjudian yang kerap dilakukan empat tersangka itu.
“Setelah menerima laporan, saya perintahkan Panit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan. Ternyata benar ada empat warga yang sedang berjudi dan anggota langsung menggrebeknya,” kata Wahyu, Selasa (7/2/2017).
Di hadapan petugas, keempat tersangka perjudian itu mengaku melakukan judi kartu hanya mengisi waktu luang.
Tapi, polisi tidak percaya begitu saja karena laporan dari warga aktivitas judi sering dilakukan.
“Informasi dari masyarakat keempat tersangka sudah lama berjudi di linggungan kampung di Nginden,” terang Wahyu.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya berjudi, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
(Tita Yanuantari – www.harianindo.com)