Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak dapat menahan kemarahannya setelah Pengadilan Federal menangguhkan kebijakan imigrasinya dengan menyebutkan kini Amerika Serikat dalam keadaan bahaya.
Dilansir dari AFP, Senin (6/2/2017), Hakim Federal James Robart yang berbasis di Seattle, Washington, memutuskan untuk mengguhkan sementara kebijakan imigrasi Trump pada Jumat (3/2/2017) waktu setempat, sambil mengkajinya secara hukum dengan lebih luas.
Putusan yang diambil Hakim Federal mengabulkan gugatan Jaksa Agung negara bagian Washington, Bob Ferguson, yang memangdang kebijakan Trump tersebut bertentangan dengan jaminan kebebasan memeluk agama dan kesetaraan yang telah diatur di dalam Konstitusi AS.
Atas putusan ini, pemerintah melalui Departemen Kehakiman AS mengajukan banding agar kebijakan imigrasi tersebut diberlakukan kembali melalui mosi darurat.
Namun pada hari Minggu (5/2/2017) waktu setempat, Pengadilan Banding AS, Ninth Circuit Court of Appeals, menolak banding dari pemerintah AS.
Keputusan tersebut membuat Donald Trump tidak dapat lagi menahan kemarahannya. Lewat akun Twitternya, Trump menyebut keputusan pengadilan membuat negara AS kini dalam keadaan bahaya.
“Tidak bisa dipercaya, seorang hakim menempatkan negara kita dalam bahaya. Jika sesuatu terjadi, salahkan dia dan sistem pengadilan. Orang-orang kini berangsur-angsur masuk. Buruk!” kicau Trump via akun Twitter pribadinya @realDonaldTrump.
“Saya telah menginstruksikan Departemen Keamanan Dalam Negeri untuk memeriksa orang-orang yang datang ke negara kita DENGAN SANGAT HATI-HATI. Pengadilan membuat tugas itu menjadi sangat sulit!” imbuhnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)